SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect
IP Act) …
Sebelum
mengenal lebih jauh mengenai pengertian SOPA dan PIPA, saya akan sedikit memberikan
gambaran. SOPA dan PIPA adalah sebuah undang-undang yang akan disahkan oleh
pemerintah Amerika. Kedua rancangan undang-undang tersebut memiliki konsep yang
hampir sama, yaitu mengenai hak cipta konten, baik berupa film, lagu, gambar,
aplikasi atau dengan kata lain semua yang berupa konten online. Pada dasarnya
kedua rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengurangi pembajakan
yang memanfaatkan media internet.
Dasar Perintah Utama Undang-Undang SOPA dan
PIPA …
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta akan
meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang
dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan
ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain
suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu,
atau gambar.
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta juga
akan mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog,
direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk
dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari
seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan
mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di
situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan.
Pengguna internet yang mengetik 'Bruno Mars download gratis' misalnya,
bakal kecewa karena tidak akan ada hasil yang didapat, meskipun berkali-kali
mencari.
Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa
mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari
memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu
memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau
pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran
dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan
kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan
layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs
luar AS yang menyimpan konten ilegal.
RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi
situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya
mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun
juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi
bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus :
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat
ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang
hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak
cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, serta pengunggah juga
dipidanakan. Alhasil tidak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman
bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak
cipta.
Dampak jika RUU ini disahkan …
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para
raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih
ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi
"Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan
internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu
di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya
tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena
undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu
implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah
DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah
satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada
Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak
lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan
misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply,
Facebook, YouTube, Rapidshare, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah
dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring
dan disensor secara ketat.
Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat
karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan
PIPA.
Apakah ini
berdampak di Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS
berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal
atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak
bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika
disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. Tetapi, jika ada
yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website,
tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di
sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan
internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari
menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google,
Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi
target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan
berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di
luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa
melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan
internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari
sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar
Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses
ke situs tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar